KM. Lawit Proses Persiapan Sebagai Tempat Isoter

KM. Lawit Proses Persiapan Sebagai Tempat Isoter

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan operasional KM. Lawit sebagai tempat isoter bersama Tim Kementerian Perhubungan, GM. PT. Pelindo II, Adi Sugiri, Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung di ruang rapat Sekda, Kamis (26/8).

"Saat ini KM. Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isoter pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur," ungkapnya.

Lanjutnya, KM. Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari-hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang melayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta, KM. Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isoter dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Alih fungsi KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19 dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, SKM, M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa syarat-syarat umum untuk dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat tersebut yaitu, 

Pertama Memiliki usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari-hari.

Kedua, Untuk pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.Ketiga Sudah melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas.

"Keempat Pasien merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG)," pungkasnya (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: