Kinerja Satpol PP-Damkar Pesbar Dipertanyakan

Kinerja Satpol PP-Damkar Pesbar Dipertanyakan

Medialampung.co.id, PESISIR SELATAN – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.12/2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pasalnya, hingga kini belum terlihat ada upaya Pemkab Pesbar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menerapkan aturan tersebut. salah satunya yang masih marak yakni hewan ternak warga yang diliarkan di tempat umum baik di pekarangan rumah, perkebunan hingga ke jalan raya.

“Sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemkab dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Perda itu,” kata salah seoarang warga Pekon Marang, Nurzaman, Senin (24/6).

Dijelaskan, masyarakat dan pengguna jalan khususnya di wilayah Pesisir Selatan hingga hingga kini masih resah dengan banyaknya hewan ternak yang diliarkan dan belum ada penanganan dari Pemkab Pesbar. Karena itu, meski sudah ada Perda yang mengatur tentang hal itu, namun dinilai tidak maksimal jika OPD terkait tidak bergerak.

“Karena itu kita minta agar OPD terkait dalam hal ini Satpol PP-Damkar benar-benar melaksanakan fungsinya dengan baik, apalagi personel di Satpol PP-Damkar itu cukup banyak,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sutriyono, mendampingi Plt. Kasatpol PP-Damkar, AKBP. Syaikhul Anwar, mengatakan, hari ini pihaknya telah menggelar rapat di kantor Satpol PP-Damkar setempat untuk membahas soal banyaknya hewan ternak yang masih diliarkan di tempat umum itu.

“Dalam minggu ini kami akan mulai menurunkan sekitar 10 orang anggota untuk melakukan patroli rutin," katanya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: