Tahun Depan Tidak Ada Lagi TKD di Pesbar
PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), tahun depan tidak akan memperpanjang kontrak Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di kabupaten setempat.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penghapusan tenaga honorer.
Plt. Sekkab Pesbar Ir. Jalaludin, M.P., mengatakan, berdasarkan surat edaran Kemenpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semua kepala daerah harus patuh terhadap surat tersebut.
"Karena kita masih bergantung dengan pusat maka kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat harus kita patuhi, termasuk untuk meniadakan tenaga honorer atau tenaga kontrak," kata dia.
Dijelaskannya, terdapat 2.600 tenaga honorer di Kabupaten Pesbar yang meliputi tenaga kontrak dan tenaga kerja sukarela, jumlah tersebut cukup banyak, tentu harus ada pertimbangan lain agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
"Kita akan tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, terkait langkah-langkah yang bisa diambil agar tenaga honorer itu tetap bekerja di kabupaten ini," jelasnya.
Menurutnya, salah satu gambaran yang diberikan pemerintah pusat, akan ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kesehatan.
"Kuota PPPK yang diberikan pemerintah pusat sekitar 600, itu khusus untuk guru dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk di pemerintahan harus melalui seleksi CPNS. Kita harap perekrutan PPPK itu nantinya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para guru dan tenaga kesehatan di kabupaten ini," ujarnya. (ygi/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: