Ketua MKKS SMA Lambar Tegaskan Kebijakan Gubernur Terkait PSMDPP

Ketua MKKS SMA Lambar Tegaskan Kebijakan Gubernur Terkait PSMDPP

Medialampung.co.id - Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan (PSMDPP) Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No.61/2020 yang membolehkan sekolah menerima bantuan dari orangtua siswa.

Kembali mendapatkan penjelasan dari Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lampung Barat Satarudin, M.Pd., mengutip keterangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,

Satarrudin memberikan pemaparan agar masyarakat mengetahui lebih spesifik tentang, Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Lampung. 

Hal tersebut sebagai prinsip di Provinsi Lampung mencerdaskan anak bangsa. Dan setiap anak bangsa harus diperlakukan sama. Namun, perlu digaris bawahi kondisi sekolah dulu dan sekarang berbeda.

“Sesuai penjelasan dari Gubernur Lampung, dan memang begitu kondisi dilapangan, saat ini gurunya tetap, tapi siswa bertambah sehingga kapasitas dibutuhkan kepada tenaga pendidik. Maka infrastruktur harus diperluas. Pemerintah mungkin hanya infrastruktur, namun dalam pemberdayaan guru kan bukan kebijakan pemerintah daerah karena gajinya. Namun dengan keterbatasan APBD, maka pemerintah tahu (terkait penerbitan Pergub No.61/2020) maka orang tua akan aman dan nyaman, guru honorer juga,” tuturnya meneruskan penjelasan Arinal Djunaidi.

Satarudin juga menyampaikan penjelasan Kadisdikbud Lampung Sulpakar, kebutuhan sekolah saat ini cukup banyak. Tidak hanya untuk operasional sekolah. Namun juga untuk pembayaran honorer guru yang jumlahnya mencapai 60% dari total guru tingkat SMA/SMK di Lampung.

“Sementara, pendapatan sekolah hanya berasal dari Bantuan operasional sekolah (BOS) nasional dan BOS daerah (BOSDA). Yakni, jumlah dari BOSNAS sebesar Rp1.600.000 per siswa per tahun dan BOSDA Rp1.650.000 per siswa per tahun. Sedangkan berdasarkan analisis kebutuhan siswa sekitar Rp3,5 juta sampai Rp5,6 juta, sesuai kebutuhan satuan pendidikan, di kota dan desa berbeda," ini berdasarkan analisis oleh Disdikbud Provinsi ungkap Satarudin. 

Satarrudin juga meneruskan berdasarkan data Disdikbud sekarang ini hampir 60% guru honorer. Sementara honor guru ini tidak ada gaji dari Pemda atau Pemerintah pusat, jadi gaji benar-benar dari sekolah.

“Artinya jika hanya mengandalkan BOSNAS, BOSDA tidak cukup. Karena penerima BOSDA hanya 10% dari total murid, kalau dia 100 siswa artinya hanya 10 orang saja yang dapat. Tentu kekurangannya harus dicari,” imbuhnya.

"Didalam Undang-undang sistem pendidikan nasional, sumber pembiayaan pendidikan itu, Pemerintah, pemda dan masyarakat. Jadi masyarakat tidak boleh terlepas, maka kami gali potensi ini,” jelasnya.

Hanya saja perlu diingat dalam Pergub No.61/2020 Pasal 12 bahwa orang miskin harus sekolah. Harus jadi tanggungjawab apakah itu pemerintah, pemda, maupun masyarakat harus sekolah. Maka dilakukan subsidi silang.

Terus dia kenapa masa pandemi tetap ada sumbangan, berdasarkan persetujuan orang tua. Karena masa pandemi tidak libur, tetap sekolah. Guru melakukan tugas-tugas nya. Operasional sekolah tetap jalan, kebersihan sekolah tetap jalan, listrik sekolah tetap jalan, honor guru juga tetap dibayar. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: