Ketua DPRD Tanggamus Sosialisasikan Perda No.2/2020

Ketua DPRD Tanggamus Sosialisasikan Perda No.2/2020

Medialampung.co.id - Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mensosialisasikan Perda kepada kelompok tani di Kecamatan Semaka.

Sosperda tersebut dilaksanakan Heri di sela-sela kegiatan karya bakti TNI Kodim 0424/Tanggamus di Pekon Margomulyo, Sedayu, dan Sukaraja.

Adapun perda yang disosialisasikan adalah Perda No.2/2020tentang penyertaan modal Pemkab Tanggamus pada Bank Lampung dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Heri Agus Setiawan menyampaikan, melalui sosialisasi Perda No.2/2020 tentang penyertaan modal dari Pemda kepada Bank Lampung tersebut, diharapkan kepada Bank Lampung memiliki program untuk meningkatkan perekonomian para petani di Kabupaten Tanggamus, terlebih di Bank Lampung sendiri memiliki program bayar panen (Yarnen) dari kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga cukup rendah.

"Misal pinjam Rp5 juta itu bunganya hanya Rp 400 ribu dengan jangka peminjaman selama empat bulan. Ini cocok buat petani, sebab masa tanam hingga panen hanya tiga sampai empat bulan. Kita harapkan dengan sosper ini harapannya masyarakat bisa tahu ada fasilitas perkreditan dengan bunga rendah," kata Heri

Legislator PDIP itu menambahkan, bahwa program tersebut telah dicanangkan sebagai salah satu dari program kredit usaha rakyat (KUR) dengan fasilitas pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta tanpa agunan. 

Agar program ini berjalan efektif maka diperlukan kerjasama dari Bank Lampung dan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura melalui penyuluh pertanian, sehingga pada saat KUR akan disalurkan, pihak bank mengetahui bahwa peminjam adalah betul seorang petani.

"Karenakan yang namanya, pinjaman uang juga harus dipertanggungjawabkan juga oleh peminjam. Begitu juga untuk peternak harus ada pendampingan dari dinas terkait," imbuh Heri.

Diakui Heri bahwa sebagian para petani belum mengetahui bahwa ada program tersebut, dan jika pun mengetahui para petani berasumsi bahwa bunga pinjaman dari bank tinggi, ataupun berbelit belit. Dengan telah diberikannya sosialisasi tersebut ia menginginkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.

"Adapun syaratnya, pinjaman untuk jenis usaha adalah usaha tersebut telah berjalan dan butuh pengembangan bukan yang baru mau usaha. Misalnya ternak telah memelihara lima sampai enam ekor dan menginginkan 20 ekor. termasuk juga untuk petani, dan yang belum memiliki pengalaman tentunya tidak bisa, dan perda itu disosialisasikan di semua dapil," pungkas Heri.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: