Ketahuan Hendak Curi Motor, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Ketahuan Hendak Curi Motor, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Medialampung.co.id - Dua orang pemuda berinisial HH Alias Andre (28) dan MDR (23) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel, diamankan petugas Polsek Buay Bahuga lantaran membawa senjata tajam jenis pisau dan kunci leter T, Sabtu (9/1).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin mengatakan, pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 WIB telah diamankan 2 (Dua) orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam dan kunci leter T di Kampung Bumi Agung Wates Kecamatan Bahuga Kabupaten Waykanan. 

Awal mula kejadian ada 2 (dua) orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan berada di gardu, diduga kedua orang itu akan mengambil sepeda motor yang berada di dekat gardu namun perbuatannya diketahui masyarakat sehingga keduanya melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Lis merah putih tanpa nopol ke arah Buay Madang.

Dalam pelariannya, Andre dan MDR terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai di portal perbatasan Kampung Bumi Agung Wates dan OKU Timur, keduanya langsung ditangkap oleh masyarakat.

Alhasil saat digeledah ditemukan dua bilah senjata tajam dan kunci leter T beserta tiga anak kunci leter T. Setelah itu masyarakat melaporkan ke Bhabinkamtibmas Polsek Buay Bahuga dan kedua orang tersebut lalu oleh petugas langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga.

“Saat diamankan, pelaku berdalih tidak melakukan tindak pidana, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“Andre dan MDR melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutup Kapolsek.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: