Kesigapan Security PT GPM Gagalkan Aksi Curanmor

Kesigapan Security PT GPM Gagalkan Aksi Curanmor

Medialampung.co.id - Personel security di Pos Central PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor di Bedeng TS Baru PT GPM, Kamis (28/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Ketika pencurian, korban Fajar Aditya (23), buruh PT GPM, sedang kerja shift malam.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepri Saiffulah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka curanmor dari security PT GPM.

"Ya, kita terima penyerahan tersangka curanmor dari security PT GPM. Yakni Hadiyan Ramadhan (19), buruh tebang tebu yang juga tinggal di Bedeng TS Baru PT GPM," katanya.

Menurut informasi laporan security, kata Jepri, pencurian diketahui tetangga korban di Bedeng TD Baru. "Tetangga korban tahu ada pencurian motor. Kemudian melapor kepada security. security melakukan pemberitahuan kepada rekan-rekannya lewat handy talky (HT). Seluruh security melakukan penutupan pintu keluar PT GPM. Nah, tersangka pencurian kebetulan akan keluar dari Pos Central mengendarai motor Suzuki Satria FU BE 8369 W milik korban. Tersangka langsung diamankan di Pos Central PT GPM berikut barang bukti motor," ujarnya.

Ketika tersangka dan barang bukti motor dibawa mobil security, kata Jepri, dalam perjalanan korban yang hendak pulang dari kerja melihat motornya di atas mobil dan berusaha menghentikan.

"Korban bertanya kenapa motornya dibawa, security menjelaskan motornya dicuri tersangka. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Seputihmataram dengan nomor laporan LP/30-B/I/2021/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tanggal 28 Januari 2021 sambil menyerahkan tersangka berikut barang bukti motor," urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Jepri, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: