Kesbangpol akan Serahkan LHP BPK kepada Parpol 

Kesbangpol akan Serahkan LHP BPK kepada Parpol 

Medialampung.co.id – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lambar akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan partai politik (Parpol) tahun 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Parpol.

“Rencananya penyerahan LHP dari BPK akan kita serahkan ke Parpol mulai besok,” ungkap Kasi Politik Muhizar Efendi, S.H, mendampingi Kepala Kantor Kesbangpol Muzakar, S.E, Minggu (9/5).

Ia menjelaskan, jika LHP BKP telah diserahkan ke Parpol maka selanjutnya Parpol baru bisa mengajukan proposal untuk pencairan dana bantuan keuangan Parpol tahun 2021. 

“Pengajuan bantuan keuangan Parpol harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.36/2018 tentang tata cara penghitungan , penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik,” tegasnya.

Menurut Muhizar, adapun persyaratannya sesuai dengan pasal 15 ayat 3 Permendagri No.36/2018 yaitu surat permohonan bantuan keuangan Parpol menggunakan kop surat dan stempel parpol serta melampirkan sebanyak dua rangkap kelengkapan administrasi berupa surat keputusan DPD/DPD parpol yang menetapkan susunan kepengurusan parpol yang dilegalisir oleh ketua umum dan sekretaris jenderal DPP/DPD parpol atau sebutan lainnya atau berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing parpol.

Lalu, fotocopy surat keterangan nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil pemilu DPRD tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh sekretaris KPU kabupaten, nomor rekening kas umum parpol yang dibuktikan dengan persyaratan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan. 

Tidak hanya itu, lanjut dia, persyaratan lainnya yakni rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa BPK, serta surat pernyatan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan parpol dan bersedia dituntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat parpol. 

“Jika berkas itu sudah lengkap maka Parpol menyampaikannya kepada kami untuk dilakukan verifikasi berkas,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: