Keren, Bikin KTP-el dan KIA di Disdukcapil Lambar Bisa COD

Keren, Bikin KTP-el dan KIA di Disdukcapil Lambar Bisa COD

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat kembali  berinovasi dalam rangka memberikan kemudahan serta pelayanan cepat kepada masyarakat setempat. 

Kali ini, inovasi yang digulirkan yakni Pelayanan Administrasi Kependudukan, Hemat, Benar, Antar ditempat dan Cetak ditempat (Pelaku Hebat dan Cepat). Dalam program tersebut, masyarakat diberi kemudahan  dalam mendapatkan pelayanan pembuatan KTP-el, dan KIA dapat dilayani dengan kurir pengantaran Cash On Delivery (COD) dan diantar sesuai alamat pemohon. 

Kepala Disdukcapil Lambar Drs. Adi Utama, didampingi Sekretaris Junaidi Jamsari mengungkapkan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan dengan menggulirkan inovasi-inovasi, di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) sehingga bisa mengurangi interaksi antara pemohon dan petugas. 

"Insha Allah, Lambar merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai Program pelayanan COD atau antar sesuai alamat pemohon, " ungkapnya.

Program COD tersebut, kata dia, sudah mulai dilaksanakan dari hari senin tanggal 6 Juli 2020 lalu, dimana sebelumnya pemohon dapat melakukan pendaftaran secara online melalui nomor wa 082281162251 dengan pelayanan Kartu Keluarga dan Pindah Datang, 082281162252 dengan pelayanan KTP-el dan KIA, 082281162253 dengan pelayanan update data kependudukan, 082281162254 dengan pelayanan akta pencatatan sipil

"Pemohon mendaftar dengan mengirimkan persyaratan ke nomor wa sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan, selanjutnya permintaan pelayanan pemohon akan diproses oleh petugas pelayanan," ujarnya. 

Setelah pelayanan yang dibutuhkan pemohon selesai diproses dan dicetak oleh petugas, kata dia, maka petugas akan menginformasikan kepada pemohon bahwa pelayanan yang diminta telah selesai diproses, kemudian apakah berkas tersebut akan diambil secara langsung atau akan menggunakan jasa kurir pengantaran.

"Jika pemohon ingin menggunakan jasa kurir pengantaran maka pemohon harus melampirkan alamat yang dapat dijangkau oleh kurir pengantaran, selanjutnya petugas akan menyerahkan dokumen pemohon kepada jasa kurir dengan biaya akan dibebankan kepada pemohon," bebernya. 

Selain program COD Disdukcapil juga mempunyai program cetak ditempat melalui online berupa pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selain dari KTP-el dan KIA dengan cara pemohon memberikan alamat email dan nomor HP yang aktif, hasil pelayanan akan dikirimkan petugas melalui email pemohon dalam bentuk format PDF. 

"Kemudian dokumen administrasi tersebut dapat dicetak dimana saja oleh pemohon dengan syarat menggunakan kertas putih HVS A4 Ukuran 80 gram. Terakhir, pemohon diharapkan untuk memeriksa keaslian dokumen adminduk melalui aplikasi VeryDS," tutupnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: