Kerawanan Pilkada Masuk Kategori Rawan Sedang 

Kerawanan Pilkada Masuk Kategori Rawan Sedang 

Medialampung.co.id – Berdasarkan hasil penelitian dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), rata-rata penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten/Kota berada dalam kategori rawan sedang.

Salah satunya di Kabupaten Pesbar, meski begitu, pencegahan harus tetap dimaksimalkan. Demikian dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pesbar, Heri Kiswanto, Rabu (26/2).

Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)  Pilkada serentak 2020 di Jakarta, Selasa (25/2) bersama Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh ketua Bawaslu RI, Abhan, S.H, M.H., antara lain kerawanan pada tingkat Kabupaten/Kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang.

“Kerawanan Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota berada pada level empat, yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan itu berpotensi terjadi,” jelasnya.

Dikatakannya, skor angka rata-rata itu diambil dari pengukuran atas empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020, antara lain dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal.

Kemudian, dimensi Pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.

Selain itu, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon, serta terakhir yakni dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik, serta 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada.

“Karena itu, ruh dalam pengawasan di Pilkada seperti di Kabupaten Pesbar ini ada pada divisi pencegahan,” ungkapnya.

Masih kata dia, sesuai dengan UU No.10/2016, tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil Walikota, dalam Pasal 228 huruf (g) dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan tersebut yakni melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu, pada Pasal 93 Ayat (1) Huruf (a) juga dijelaskan bahwa Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

“Bawaslu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. Untuk itu, kami akan terus menekan potensi-potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi di Pilkada Pesbar 2020 ini,” pungkasnya. (yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: