Kepergok Satpam Curi Sawit, Dua Pria Ditangkap Polisi

Kepergok Satpam Curi Sawit, Dua Pria Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id - Tidak pernah merasa menanam, dua tersangka memanen buah sawit milik PTPN VII Blok 20 Afadeling II,  Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.

Akibatnya, Wahyudin (36), warga Kampung Negeriratu, dan Baharudin (34), warga Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian, harus berurusan dengan polisi.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslih mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan satuan pengaman (satpam) PTPN VII dengan laporan No.: LP/163-B/X/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK PATU Tanggal 3 Oktober  2020.

"Laporan satpam PTPN VII. Satpam memergoki dua pencuri sawit ketika sedang patroli, Sabtu (3/10) sekitar pukul 01.00 WIB. Ketika itu kedua pencuri lari. Namun, mobil pikap Carry warna putih B 9072 YE yang berisi buah tandan sawit satu ton ditinggalkan dua tersangka di TKP," katanya.

Menindaklanjuti laporan ini, kata Muslikh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Kita lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Namun ketika akan ditangkap kala itu, dua pelaku sudah kabur," ujarnya.

Pada Jumat (13/11), kata Muslikh, pihaknya mendapat informasi dua pelaku sudah pulang ke rumah.

"Kita dapat informasi kedua pelaku sudah pulang ke rumah. Kita langsung bergerak melakukan penangkapan sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 2.

"Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: