Kepergok Pakai Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Kepergok Pakai Sabu, Seorang Remaja Diamankan

Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Kamis (11/6).

Tersangka berinisial EHS (16) merupakan warga Sp. 2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Res Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, petugas mendapati satu orang laki-laki yang mencurigakan melakukan penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di belakang salah satu SD di Kampung Gunung Sangkaran Rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 15.00 WIB, selanjutnya pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan di TKP ditemukan benda atau barang yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bruto sekitar 0,09 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik.

Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” ujar Kasat Res Narkoba AKP Made Indra Wijaya.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: