Kepergok Maling Motor, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Kepergok Maling Motor, Seorang Pelajar Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Jajaran Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan mengamankan satu orang tersangka.

Pelaku adalah RS (17) warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang masih berstatus pelajar.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hafis mengatakan, pada hari Sabtu (6/2), sekitar pukul 15.30 WIB, di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, telah terjadi tindak pidana curat satu unit sepeda motor merk Yamaha tipe X Ride, warna hitam orange dengan Nopol BE 5230 OC.

"Pada saat itu, pelaku belum diketahui identitasnya, mengambil sepeda motor milik korban Suwarno (39) yang sedang parkir didepan rumah," ungkap Talen, Minggu (7/2).

Melihat posisi kunci sepeda motor dalam keadaan tergantung dari sepeda motor, sambung Taken, pelaku dengan mudahnya mengambil dan mendorong sepeda motor tersebut. 

"Kurang lebih jarak 2 meter mendorong dan ketika akan menghidupkan mesin, pelaku dipergoki oleh istri korban yang langsung berteriak sehingga pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet," jelasnya.

Akibat kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Lalu, korban Suwarno (39) melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk diproses hukum.

Berdasarkan laporan korban, jajaran Polsek Tanjung Bintang mengecek TKP. Petugas dibantu oleh warga setempat kemudian melakukan pencarian salah satu pelaku yang melarikan diri ke perkebunan karet.

"Sekitar jam 17.00 WIB, salah satu pelaku berinisial RS (17) berhasil kami ringkus," tegasnya.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku tak sendirian ketika menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh 2 rekannya yang pada saat dilakukan pencarian berhasil melarikan diri kearah Lampung Timur. 

"Dua rekan tersangka sudah kami ketahui identitasnya yakni berinisial AD (17) dan TA (16), telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kompol Talen.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam orange dengan Nopol. BE 5230 OC, Noka : MH32B0002FJ211660, Nosin : 2BU211672, tahun 2015, STNK An. Dewi Kurniyati. Kemudian, tersangka bersama barang bukti dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Bintang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Karena pelaku lebih dari dua orang, maka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. (yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: