Kepergok Maling Motor, Bolang Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id - Meski tak berhasil membawa kabur sepeda motor yang akan di curinya, namun Bolang (33) harus tetap berurusan dengan Polsek Pardasuka.
Warga pekon Pardasuka itu ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Pardasuka karena diduga telah melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Pardasuka Polres Pringsewu AKP Martono, SH. MH mewakili kapolsek Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan Bolang di amankan Minggu (14/6) pukul 17.30.
Ditangkapnya Bolang , setelah gagal mencuri sepeda motor milik Muhammad Nur (40) warga Dusun Sukabandung Pekon Pardasuka. Dimana awalnya sepulang dari bekerja korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 2945 UM di depan rumahnya, Rabu (27/5) sekitar jam 18.30 WIB.
Pelaku yang kemudian diketahui sebagai Bolang merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T. Kemudian mendorong sepeda motor ke arah jalan, naas aksinya diketahui oleh korban yang langsung meneriakinya “maling”.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan motor curiannya ke arah perkebunan warga.
"Sudah di amankan di Polsek Pardasuka dan sedang kami kembangkan. Kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo pasal 53 KUHP," Kapolsek Pardasuka Polres Pringsewu AKP Martono, SH. MH mewakili kapolsek Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: