Kepergok Maling HP, Ucok Disergap Tim Tekab

Medialampung.co.id - Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan JK alis Ucok (17), warga Kampumg Umpu Bhakti Kecamatan Blsmbangan Umpu Waykanan, terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu pada Jumat (28/2) lalu,
Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana menerangkan kejadian berawal pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu.
Saat Mar'atun sedang tidur tiba-tiba mendengar ada suara orang sedang berjalan dan ketika terbangun korban melihat ada seorang laki-laki tidak dikenal sedang mengambil handphone android merk Samsung Grand Prime warna hitam yag diletakkan di laci kamar korban.
Mengetahui ada pencuri, korban lansung berteriak "maling" sehingga pelaku melarikan diri keluar rumah melalui jendela kamar depan sembari membawa HP curiannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan.
Pada hari Jum'at sekitar 21.00 WIB anggota Tim Tekab 308 Polres Waykanan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang dicurigai ada di lapangan sepak bola Kampung Umpu Bhakti.
Petugas yang mendapatkan informasi pada pukul 23.00 WIB langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyergapan.
Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti satu buah HP merk Samsung Grand Prime dari pelaku yang telah diganti casingnya dengan hp lain ikut dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh AKP Devi Sujana. (wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: