Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Petani Digelandang ke Polsek

Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Petani Digelandang ke Polsek

Medialampung.co.id - Akibat mencuri kotak amal SF (62) warga pekon Padang Manis Kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Ini setelah aksinya mencuri kotak amal di masjid Jami' Baitul Maghfiroh Pekon Sukaratau Kecamatan Pagelaran Kabupaten  Pringsewu, Sabtu (4/7) di pergoki warga yang kemudian bersama anggota Polsek Pagelaran menggelandangnya ke Polsek setempat. 

Tak hanya itu, ternyata pria yang mengaku petani ini juga mencuri kotak amal di beberapa tempat anda lainnya. Bahkan dari catatan Polisi juga pernah mendekam di LP Kota Agung karena kasus pencurian.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, saat melakukan pencurian di masjid Jami' Baitul Maghfiroh  diketahui oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada petugas yang sedang piket.

Dibantu warga, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang masih berada di areal masjid.

"Awalnya tidak mengakui telah mencuri, tetapi setelah kami lakukan upaya penggeledahan dari badannya  di temukan barang bukti berupa satu buah besi pahat, satu potong besi serta ABG Rp 280 ribu,” jelasnya. 

Lanjut AKP Safri dari proses pemeriksaan di hadapan petugas pelaku mengakui mencuri uang kotak amal masjid Jami' Baitul Maghfiroh dengan cara mendongkel gembok menggunakan sebilah besi pahat dan sepotong besi. Setelah itu mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan disimpan di saku celana pelaku.

Dari pengembangan kasus pelaku mengakui  selain di masjid Jami' Baitul Maghfiroh  juga sudah beberapa kali melakukan pencurian di tempat lain.

Diantaranya 2 kali di sebuah warung kelontongan di Pekon Padangrejo Kecamatan  Pagelaran, dan 1 kali  mencuri uang kotak amal di Mushola Al-Muhsinin Pekon Pagelaran.

"Dia (SF) juga merupakan  residivis kasus pencurian kopi di wilayah hukum Polsek Pulau panggung Polres tanggamus dan sudah menjalani proses  hukum/vonis di LP Kota Agung pada tahun 2009," beber Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: