Kepergok Curi Jambu Kristal, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Kepergok Curi Jambu Kristal, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Medialampung.co.id. - AN (15), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, nekat mencuri buah jambu kristal di Lokasi 46 A PG 1 PT GGP, Minggu (12/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Aksi pencurian ini dipergoki sekuriti yang langsung menghubungi Polsek Terbanggibesar sehingga tersangka diamankan tak jauh dari lokasi saat membawa tiga karung dan satu plastik hitam jambu kristal.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/388-B/VII/2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 12 Juli 2020.

"Kita amankan tersangka AN karena telah mencuri jambu kristal di di Lokasi 46 A PG 1 PT GGP. Tersangka diamankan sekuriti tidak jauh dari lokasi pencurian, Minggu (12/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa motor Honda BeAT putih-biru dan tiga karungĀ  plus satu plastik jambu kristal," katanya.

Kronologis pencurian, kata Sutana, tersangka dan rekannya DF (DPO) datang ke Lokasi 46 A PG 1 PT GGP mengendarai motor Honda BeAT, Minggu (12/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Tersangka dan rekannya datang ke lokasi naik motor. Kemudian memetik jambu kristal dan dimasukkan dalam karung. Kemudian membawa tiga karung plus satu plastik hitam jambu kristal seberat 160 kg untuk dijual. Kalau ditotal kerugian senilai Rp2.666.560," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Sutana, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara atau sepertiga dari hukuman pokok. Rekan tersangka yang berhasil kabur masih kita kejar. Tunggu waktu saja untuk menangkapnya," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: