Kepergok Bawa Sabu, MUL Digelandang ke Mapolsek

Medialampung.co.id - Polsek Blambangan Umpu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, Selasa (25/2).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatlan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor), miras dan kejahatan jalanan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara Polsek Blambangan Umpu.
Kemudian saat petugas melakukan patroli di daerah rawan kriminalitas pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 01.30 WIB, melintas seorang laki-Laki mengendarai sepeda motor Mio GT warna merah hitam tanpa nopol.
Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas kemudian menghentikan laki-Laki yang mengaku berinisial MUL (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.
Tersangka sempat berusaha memhilangkan barang bukti dengan membuangnya ke rerumputan saat membuka dompet, namun aksi pelaku berhasil dipergoki petuas.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan berikut barang bukti ke Polsek Blambangan Umpu untuk selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Ungkap Kompol Edy Saputra
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun. (sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: