Kepala Satuan Pendidikan di Lambar Diimbau Segera Lengkapi Nomor HP Peserta Didik

Kepala Satuan Pendidikan di Lambar Diimbau Segera Lengkapi Nomor HP Peserta Didik

Medialampung.co.id – Seluruh kepala Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lambar dihimbau untuk melengkapi nomor Handphone (HP) untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidik (Dapodik).

Hal itu sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No.8202/C/PD/2020 perihal program pemberian kuota internet bagi peserta didik, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M mengungkapkan, berkenaan dengan implementasi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19. 

Terkait hal itu, seluruh kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) dan pengisian data tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020. 

“Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut telah kita tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Jadi kita berharap kepada kepala sekolah untuk dapat menindaklanjutinya dan data tersebut diharapkan sebelum tanggal 31 Agustus mendatang sudah dikirim melalui aplikasi Dapodik,” pungkas Bulki. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: