Kepala Dinkes Bandarlampung Terima Status Zona Merah

Kepala Dinkes Bandarlampung Terima Status Zona Merah

Medialampung.co.id - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung menyatakan menerima ditetapkan Bandarlampung sebagai salah kota berstatus  zona merah oleh pemerintah pusat.

"Kami menerima status tersebut karena yang menyatakan zona merah adalah pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli usai rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Lampung, Rabu (29/4).

Ia mengaku sempat kaget mengapa Bandarlampung masuk zona merah. Edwin berpendapat, Bandarlampung tidak perlu status zona merah.

Pihaknya beranggapan definisi zona merah antara pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bandarlampung berbeda.

"Definisi mereka (pemerintah pusat) turunan. Maksudnya, misal pasien Covid-19 menularkan kepada anak dan istrinya di Bandarlampung. Nah, itu kata mereka masuk zona merah. Kalau kata kita enggak, kita melihat itu hasil impor case dari luar Lampung. Tapi ya sudah tidak apa-apa, kita terima, harus kita terima," katanya.

Terus dia, hal terpenting saat ini adalah penanganan terhadap masyarakat yang masih bandel, berkeliaran kemana-mana. 

Kemudian untuk opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih dilakukan kajian dan pelajari.

"PSBB ini masih kita pelajari, karena PSBB itu membutuhkan biaya yang banyak. Tetapi pra-PSBB, mungkin kita akan lakukan latihan atau semacamnya," katanya usai rakor bersama di Posko Satgas Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung.

Kemudian ia mengatakan pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Bandarlampung serta personil TNI/POLRI akan melakukan patroli keliling kota untuk melakukan penertiban seperti membubarkan yang nongkrong di berbagai titik keramaian dan sebagainya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: