Kendarai Raja Jalanan, Dua Pria Diamankan Bawa Sabu

Kendarai Raja Jalanan, Dua Pria Diamankan Bawa Sabu

Medialampung.co.id. - Kendarai Raja Jalanan atau Yamaha RX King hitam dengan plat modifikasi AD 8080 YO, dua pria diamankan Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, Minggu (12/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kapolsek Terbanggibesar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya menyatakan dua pria yang diamankan bernama Pendi (31) dan Sopian (32), keduanya warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan. 

"Kita amankan di jalan lintas Sumatera, depan SPBU Kecubung, Humas Jaya, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Keduanya mengendarai motor RX King dengan plat modifikasi AD 8080 YO," katanya.

Penangkapan keduanya, kata Made Silva, berdasarkan informasi masyarakat. "Kita dapat informasi masyarakat ada transaksi narkoba. Kita cek ada dua pria naik motor RX King. Ketika keduanya didekati dilihat anggota membuang sesuatu. Ternyata yang dibuang satu paket SS. Keduanya langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Made Silva, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2009 tentang Narkotika. "Keduanya terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: