Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani APBD dan Rakyat.
Medialampung.co.id - Kebijakan pemerintah yang resmi menaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai Januari 2020, disayangkan wakil rakyat di DPRD Lampung Barat (Lambar).
Sekretaris Komisi III DPRD Lambar Nopiyadi, S.I.P mengatakan, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut, bukanlah kebijakan populis dan jelas membebani APBD juga rakyat.
Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, semestinya pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo, memberikan kado manis bagi rakyat dengan melahirkan kebijakan pro rakyat. "Harusnya pemerintah memberikan kado terbaik diawal pemerintahan bukan memberikan kejutan yang membebani APBD dan rakyat," kata Nopiyadi.
Sementara di Lambar, sebagai komisi yang menaungi bidang kesehatan, Nopiyadi mengatakan pihaknya tengah mempelajari dampak ke APBD dan rakyat terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Utamanya mencari skema dan solusi bagi keluarga kurang mampu yang mana datanya menunjukkan 49 ribu lebih masyarakat Lambar menjadi peserta mandiri, ada 38 ribu lebih yang daftar kelas III sisanya kelas I dan II.
Selain itu ada sekitar 17 % peduduk Lambar yang belum daftar BPJS atau sekitar 50 ribuan sedangkan yang sudah ditanggung pemerintah daerah melalui PBI baru mencapai 24 ribu lebih. Mengingat, kenaikan ini juga akan membebankan APBD Lambar, karena untuk biaya BPJS Kesehatan Gratis (PBI), alokasinya menjadi dikhawatirkan bertambah juga di APBD 2020.
Misalnya, kata dia, menambahkan anggaran ke rumah sakit untuk berobat rakyat kurang mampu. Sehingga rakyat bisa berobat gratis, bukankah pemerintah wajib menjamin kesehatan untuk rakyatnya. Jadi sudah seharusnya kalau pun beban bertambah di APBD kedepan.
“Selaku Anggota DPRD, saya sangat berharap peserta mandiri khususnya yang kelas III ditanggung oleh pemerintah daerah setidaknya secara bertahap karena masalahnya yang mandiri banyak yang menunggak dan jika tidak ada solusi dari kita semua beban mereka semakin berat. Karena setau saya di BPJS tidak ada sistem penghapusan tunggakan. Kalau ini dibiarkan maka hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kartu tersebut tidak akan berlaku, sedangkan jelas mereka banyak yang tidak mampu membayar iuran bulannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Iuran BPJS Kesehatan (kategori mandiri) untuk kelas III yang semula sebesar Rp 25.000 naik menjadi Rp 42.000.Iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan dari semula Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik dua kali lipat dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: