Kenaikan Iuran BPJS Harus Dibarengi Perbaikan Kualitas
Medialampung.co.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, kenaikan direncanakan mencapai dua kali lipat dari tagihan sebelumnya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan kelas III, Aji Sanjaya warga Kecamatan Balikbukit, mengaku kebijakan kenaikan iuran BPJS itu tentu sangat memberatkan bagi masyarakat, sehingga kebijakan tersebut dinilai akan mengurangi tingkat keaktifan peserta.
“BPJS Kesehatan sebetulnya sudah sangat membantu masyarakat dalam menjaga kesehatan terutama kami masyarakat kecil, sementara adanya kenaikan iuran mencapai 100 persen ini sangat memberatkan. Sebelumnya kami pilih kelas III karena memang tarifnya terjangkau,” keluhnya.
Sehingga, menurutnya, dengan ekonomi yang masih kurang, kenaikan BPJS Kesehatan pasti akan menyusahkan masyarakat kecil, terlebih kebutuhan rumah tangga lainnya juga cukup tinggi. Sehingga kebijakan pemerintah saat ini di nilai justru menyusahkan rakyat.
“Harusnya ada pengkajian lebih dalam, jangan sampai menyusahkan masyarakat. Memang betul di satu sisi pemerintah ingin membantu BPJS Kesehatan namun di sisi lain mereka juga memikirkan rakyat kecil,” cetusnya.
Senada disampaikan Asrianti warga Kecamatan Sukau, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak semuanya dibebankan kepada masyarakat meskipun kebijakan itu memang untuk membantu BPJS keluar dari permasalahannya seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.
“Selama ini dengan iuran yang relatif rendah saja masih banyak masyarakat yang tidak aktif membayar, apalagi tarifnya dinaikkan justru akan menambah jumlah peserta pasif. Pengenaan iuran bisa berbagi, masyarakat dikenakan sekian persen dan pemerintah sekian persen, atau disubsidi lah, jangan semua di bebankan ke rakyat,” tegasnya.
Kendari begitu dia mengatakan apabila kenaikan tarif BPJS itu sudah menjadi keputusan mutlak pemerintah, maka pihaknya selaku masyarakat berharap hal itu harus di iringi dengan peningkatan pelayanan di seluruh satuan pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas sampai rumah sakit . “Jangan sampai iuran sudah naik pelayanan masih lambat dan tidak maksimal, ini juga harus dipikirkan oleh pemerintah pusat,” timpalnya.
Sebab, dia mengaku pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan kelas III untuk biaya pengobatan orangtuanya. Saat menggunakan BPJS, orang tuanya mendapat ruangan tertumpuk dengan kondisi seolah dipaksakan.
“Memang kami menggunakan layanan BPJS kelas III, tapi ya tolong juga diperhatikan kebersihan ruangan, perlakukan pasien dengan baik, misalnya kalau ruangan penuh jangan di paksakan harus menumpuk, karena kasian selain tidak nyaman yang sakit pun sulit sembuh,” pintanya.
Menangapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Suhendrawati S.K.M, M.P., mendampingi Kepala Dinkes Paijo, S.K.M, M.Kes., mengatakan sejauh ini pihakanya belum mendapat surat resmi terkait adanya kebijakan kenaikan iuran BPJS tersebut. Namun secara normatif, apabila terdapat kenaikan pihaknya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang kesehatan akan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat
“Kami belum menerima surat resmi teriat kenaikan tarif iuran BPJS, baru tahu dari media-media saja, tapi yang jelas secara normatif kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat tanpa melihat status apakah itu peserta JKN KIS, BPJS atau pun pasien umum, karena itu sudah menjadi kewajiban kami,” singkat dia.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat atau 100 persen, artinya, kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. (edi/lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: