Kementan Distribusikan Pupuk Bersubsidi di Waykanan

Kementan Distribusikan Pupuk Bersubsidi di Waykanan

Medialampung.co.id - Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasonal Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan), mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani yang mengacu pada Surat Menteri Pertanian RI No.200/SR.229/M/12/2021, Perihal Alokasi Pupuk bersubsidi Tahun 2022 untuk Sektor Pertanian. 

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Waykanan, Ir. Maulana Muhidan, M.AP, melalui Sekretarisnya Rofiki, S.TP., MM., menuturkan bahwa, pendistribusian pupuk bersubsidi telah dimulai pada awal januari tahun 2022 ini. 

Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut harus melalui Kelompok Tani yang telah terdaftar dan terakomodir dalam gabungan kelompok tani (GAPOKTAN) setempat yang diusulkan kepada Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Pertanian. 

Rofiki juga menjelaskan, bahwa permintaan akan pupuk bersubsidi itu harus diusulkan melalui simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian). Usulkan ke penyuluh pertanian lapangan (PPL). 

"Harus masuk usulan di Simluhtan," terang Rofiki. 

Adapun jenis Pupuk dan besaran subsidinya yang dikirim oleh Kementan tersebut adalah, Npk sebesar 22,17%, Urea 58,35%, ZA 45,01%, Sp36 sebanyak 38,23%, dan Organik 7,4%. 

Sementara untuk Kualitas pupuk bersubsidi, sama dengan pupuk non subsidi. 

Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih benih pertanian, dengan dominan benih yaitu padi dan jagung.

"Terkait benih, ya tergantung usulan, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung," tutup Rofiki.(usm/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: