Kemenag Lambar Launching Gerakan Wakaf Uang Tunai Bagi ASN 

Kemenag Lambar Launching Gerakan Wakaf Uang Tunai Bagi ASN 

Medialampung.co.id - Dalam rangka mensosialisasikan wakaf uang tunai kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat melaunching gerakan wakaf uang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag setempat, Senin (8/3).

Launching yang digelar di aula kantor kemenag setempat itu di pimpin oleh Kakan Kemenag Lambar Maryan Hasan, S.Ag, M.Pd.I, didampingi Kepala Penyelenggara Wakaf Linda Susilawati, M.AG, serta diikuti oleh seluruh pejabat di lingkungan kantor kemenag setempat.

Kepala Penyelenggara Wakaf Linda Susilawati, M.Ag, mendampingi Kepala Kemenag Lambar Maryan Hasan mengatakan launching gerakan wakaf uang di lingkungan ASN kemenag setempat dilakukan agar nantinya bukan hanya kalangan ASN kemenag yang melaksanakan wakaf namun dapat dilaksanakan oleh masyarakat Lampung Barat.

“Tentu ini dapat memotivasi kita semua agar dapat ikut berwakaf, menyisihkan sedikit hartanya untuk membantu sesama dan program wakaf uang ASN Kemenag ini diharapkan dapat berkontribusi untuk peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Launching gerakan wakaf uang ASN Kemenag Lambar merupakan sebuah inovasi program kerja yang dilakukan oleh penyelenggara zakat wakaf Kemenag Lambar dengan cara membagikan celengan kepada Seluruh ASN kemenag untuk di isi wakaf berupa uang.

“Dalam jangka tiga bulan celengan tersebut akan dikumpulkan oleh bidang penyelenggara zakat wakaf dan hasilnya akan diserahkan kepada BWI sebagai Nazhir (pengelola wakaf) untuk dikelola dimana hasil pengelolaannya di peruntukan untuk memajukan kesejahteraan umum,” jelasnya.

Mengenai wakaf, lanjut dia, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 41 tahun 2004 ada beberapa jenis harta benda wakaf yang meliputi benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan lainnya, kemudian benda bergerak selain uang yakni surat –surat berharga serta benda bergerak berupa uang.

“Seperti wakaf benda tidak bergerak semisal wakaf tanah, wakaf uang juga akan dibuatkan akta ikrar wakaf oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dan wakaf uang di kelola oleh nazhir yang di tunjuk oleh wakif atau orang yang mewakafkan,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: