Kemenag Lambar Buka Lowongan Penyuluh Agama Islam

Kemenag Lambar Buka Lowongan Penyuluh Agama Islam

Medialampung.co.id - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kembali  membuka seleksi perekrutan tenaga Penyuluh Agama islam (PAI) Non PNS.

Hal ini dikarenakan kontrak tenaga PAI yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten setempat akan segera berakhir. Pendaftaran kini resmi dibuka terhitung sejak tanggal 1 hingga 29 November mendatang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Hi. Ali Mukhtar S.Ag, M.M., mendampingi Kepala Kemenag Drs. Hi. Mohammad Suhanda, M.Pd.I., menerangkan bahwa rekrutmen tersebut merupakan penjaringan untuk menggantikan kekosongan PAI Non PNS yang segera habis masa kontrak pada tahun 2019.

“Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah mereka yang melaksankan penyuluhan di masyarakat dan akan menjadi ujung tombak kementerian agama dalam hal syiar agama,” terangnya. [caption id="attachment_27441" align="aligncenter" width="768"] Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lambar Hi. Ali Mukhtar S.Ag, M.M.[/caption]

Terkait syarat yang mendasar, kata dia, sejatinya penyuluh agama islam harus memiliki pengetahuan agama yang luas, serta mengerti akan kebutuhan spritual masyarakat di wilayah binaannya tersebut.

“Sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan proses seleksi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Tes tertulis dan Wawancara,” kata dia.

Disamping itu ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya yaitu Usia minimal 22 tahun, maksimal 60 tahun pada saat mengikuti seleksi, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, Pendidikan Sarjana (S1) Keagamaan atau sederajat, dapat menerima peserta berpendidikan SLTA atau sederajat namun diketahui kiprah dan pengabdiannya di tengah masyarakat sebagai pelaku dakwah yang dikuatkan oleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau kelompok kerja penyuluh agama kabupaten.

“Secara lengkap kompetensi pendaftar untuk mengikuti seleksi dimaksud dapat dilihat langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lambar maupun di kantor urusan agama di setiap kecamatan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rekrutmen penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia No.927/2019 tentang seleksi PAH 2020-2024 dan DIPA Kantor kementerian Agama Lampung Barat No.025.03.2.547513/2019 tanggal 5 desember 2018 mata anggaran pengelolaan dan pembinaan penerangan agama islam, perihal rekrutmen penyuluh agama islam non PNS tahun 2019.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: