Kelurahan Tak Larang Bagi-Bagi Sembako, Asalkan...

Kelurahan Tak Larang Bagi-Bagi Sembako, Asalkan...

Medialampung.co.id - Kelurahan se-Kota Bandarlampung tidak melarang jika ada masyarakat atau individu yang ingin memberikan sembako untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19, asal mendapatkan Izin dari SATGAS Covid-19.

Namun Ketua Forum Lurah se-Kota Bandarlampung Rosbandi, mengatakan, setiap kegiatan yang sifatnya membagikan sembako harus seizin Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, nantinya mereka yang akan meneruskan ke pihak Kecamatan dan langsung ke Kelurahan.

Tujuannya agar bantuan dari masyarakat atau individu ini bisa dikawal, apalagi memang pihak kelurahan yang mengetahui mana warga yang membutuhkan bantuan sembako.

“Kami siap membantu siapa saja termasuk Balon Walikota yang akan membagikan sembako ke warga, asal tadi itu ada izin dari Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung,” ujar Rosbandi yang juga Lurah Tanjunggading, Kecamatan Kedamaian.

“Kalau sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19 juga dari camat, kami dan RT yang akan membantu karena tahu mana warga kami yang perlu bantuan, jangan langsung tiba-tiba membagikan,” tambahnya

“Selain itu yang perlu yang perlu digaris bawahi adalah dalam pembagian bantuan sembako itu tidak boleh menyertakan entah itu stiker atau apa pun yang bentuknya kampanye salah satu calon,” tuturnya

Terkait fenomena pelarangan beberapa lurah terhadap tim sukses salah satu Balon Walikota, sebagai ASN dalam pilkada dirinya mengaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu calon termasuk Eva Dwiana yang notabene istri dari Walikota Bandarlampung Herman HN.

“Kami hanya menegakkan aturan bukan kami memihak salah satu calon. Kalau saja Bunda Eva melakukan hal yang sama ya  pasti kami larang juga,” tambahnya

Sedangkan, lanjutnya, Jokowi yang seorang Presiden pun saat memberikan bantuan tetap melalui Satgas Covid-19, baru disalurkan ke warga.

Terkait adanya berita yang tersebar di grup WhatsApp Lingkungan RT yang berbunyi "Yth ketua forum lurah se Kota Bandarlampung sesuai perintah pak wali malem ini bahwa surat yang dikeluarkan oleh pak wakil an. Covid-19 tidak berlaku dan apa yg disampaikan bahwa pengumuman yg dikeluarkan tidak melalui bawaslu Kota itu tidak benar sudah dibuat berdasarkan restu KPU itu adalah UUD tetap berlaku dan para lurah jangan takut ini perintah pak wali”.

Rosbandi membenarkan yang mengeluarkan surat perintah hanya ketua Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, yaitu Walikota Bandarlampung Herman HN. Sedangkan Wakil Walikota  bukan bagian dari Satgas Covid-19 karena tidak adanya SK.

“Karena beliau bukan bagian Satgas ya dia tidak berhak mengeluarkan edaran kecuali ketua SATGAS Covid-19 yaitu Pak Wali Kota,” pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: