Kelabui Pemelihara Sapi, Tersangka Jual 5 Sapi Kurban

Kelabui Pemelihara Sapi, Tersangka Jual 5 Sapi Kurban

Medialampung.co.id - Polsek Seputihraman, Lampung Tengah, menangkap tersangka penipuan atau penggelapan di rumahnya, Sabtu (28/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Yakni Narsan (50), warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman.

Kapolsek Seputihraman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Glora Katmandi Baru (58), warga Kampung Ruktiharjo.

"Kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan Nomor Laporan: LP/158-B/XI/2020/Polda LPG/Res LAMTENG/Sek SERAM, Tanggal 1 November 2020," katanya.

Kronologis penipuan atau penggelapan, kata Chandra, korban menitipkan lima ekor sapi kepada rekannya, Jumat (10/5) sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Tiga ekor sapi dititipkan kepada Tingtung, satu ekor kepada Jumadi, dan satu ekor kepada Kuatno untuk dipelihara. Tersangka Narsan mengelabui pemeliharanya dengan mengatakan dirinya diminta korban menjual lima ekor sapi yang dititipkan. Ketiga pemelihara menyerahkan lima ekor sapi. Setelah pemelihara mengkonfirmasi kepada korban, ternyata tidak pernah menyuruh tersangka. Akhirnya pemelihara dan korban melaporkan kasus ini ke Polsek Seputihraman. Korban mengalami kerugian Rp65.500.000," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Chandra, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. 

"Tersangka terancam hukuman empat tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: