Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Siapa Salah?

Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Siapa Salah?

Medialampung.co.id - “Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Siapa Salah?” menjadi tema diskusi virtual yang digelar Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung, Senin (20/7) siang menjelang sore.

Menjawab tema tersebut, menurut salah satu narasumber Dr. Hj. D. Sulastri Dewi, SH, MH., adalah tanggung jawab semua pihak.

"Semua salah, dalam hal ini harus introspeksi diri. Makin banyak orang peduli perempuan dan anak makin jauh dari tindak kekerasan,"  ungkapnya.

Termasuk yang juga dipandang perlu menurut wanita yang juga Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang itu yakni koordinasi dan komunikasi antar lembaga pemerintah termasuk aparat penegak hukum.

Menurutnya ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2019 lalu.

Angka ini menurutnya merupakan fenomena gunung es, dimana setiap 2 jam sekali ada perempuan mengalami kekerasan seksual di Indonesia, dengan angka pelaporan kekerasan seksual terus bertambah dan semakin kompleks.

Diskusi virtual yang di moderatori ketua LPA Pringsewu H. Fauzi yang juga Wabup Pringsewu itu berlangsung hidup. Menghadirkan juga Komisaris Besar Polisi Muslimin Ahmad (Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung),  Sukma Prawitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog (Konsultan Psikologi), dengan jumlah peserta mencapai 310, terdiri dari berbagai kalangan dari seluruh Indonesia dan mancanegara.

Konsultan Psikologi Sukma Prawitasari, S.Psi., M.Psi., Psikolog mengungkapkan,  kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencapai 321.752 kasus pada tahun 2015, sementara pada 2016 lalu, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 259.150 kasus, 348.446 kasus pada 2017, 406.178 kasus pada 2018, serta hingga 2020 ini tercatat sebanyak 431.471 kasus.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI juga mencatat per 2 Maret hingga 25 April 2020, sudah terdapat 275 kasus kekerasan yang dialami wanita dalam bentuk KDRT. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: