Kejari Tanggamus Gelar Apel Deklarasi WBK-WBBM

Kejari Tanggamus Gelar Apel Deklarasi WBK-WBBM

Medialampung.co.id--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan apel deklarasi pencanangan menuju predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Selasa (3/3). Apel yang dipimpin Kepala Kejari Tanggamus David P Duarsa tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat.

Turut hadir dalam apel tersebut, Kasi Intelijen Muhamad Riska Saputra, Kasi tindak pidana khusus Arinto Kusumo, Kacabjari Talang Padang Ali Habib, Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Desmi Yulian, kasi pemeriksa Adi Mulyawan, serta pegawai di lingkungan kejaksaan setempat.

Dalam amanatnya, Kepala Kejari Tanggamus, David. P Duarsa menyampaikan bahwa, deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan penandatanganan bersama komitmen serta penandatanganan pakta integritas tidak lain sebagai bentuk kesungguhan Kejaksaan Negeri sebagai salah satu aparat penegak hukum untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.

"Dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan serta mewujudkan Kejaksaan yang modern profesional bermartabat dan terpercaya adalah dengan meningkatkan peran dan fungsi Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai kepatutan,"kata David.

Dilanjutkan David,  dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum guna memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat terutama bagi pencari keadilan, zona integritas  yang dicanangkan juga merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden No.81/2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010-2025 yang terdiri atas tiga sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas  akuntabilitas kinerja birokrasi.

Masih kata kejari bahwa untuk dapat meraih zona integritas menuju WBK dan WBBM harus memperhatikan beberapa komponen  yang terdiri dari, manajemen perubahan, melakukan perubahan penataan tata laksana perkantoran, Peningkatan manajemen SDM, lalu penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, terakhir peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Apabila kita dapat memenuhi komponen tersebut maka kita akan mencapai hasil yaitu, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Keberhasilan tersebut sangat ditentukan oleh kapasitas kualitas integritas dan komitmen serta keinginan yang kuat untuk menjadi bagian dalam pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM, mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berintikan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan serta ketertiban serta ketentraman masyarakat,'' papar David.

Pencanangan zona integritas ini, lanjut David juga diharapkan dapat menciptakan perbaikan nyata, sehingga dapat disebut sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang melayani dan meraih kepercayaan publik.

"Jika ada oknum jaksa ataupun pegawai di lingkungan Kejari Tanggamus terbukti melakukan KKN, maka akan diberi sanksi tegas seusai peraturan yang berlaku, "pungkas David. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: