Kejari Pringsewu Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Narkoba

Kejari Pringsewu Terima Berkas Perkara 7 Tersangka Narkoba

Medialampung.co.id - Berkas perkara Tujuh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu, Selasa (8/12).

Adapun e Tujuh tersangka itu yakni Syamsul (32), Gatot K (50) Suyadi (47), Agum S (26) Yon Candra (41), Jefri (25) dan Eko (31).

“JPU menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka sudah P21,” ungkap 

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK .

Untuk itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU guna proses peradilan lebih lanjut.

Dikatakan Iptu Khairul Yassin Ariga, untuk Syamsul G dan Gatot K dikenai pasal 114 UU RI No.35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Suyadi, Jefri A dan Eko Yon Candra serta Agum dikenai pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU No.35/2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: