Kejari Lidik Dugaan Penggelapan Dana BUMPekon Tebaliokh

Kejari Lidik Dugaan Penggelapan Dana BUMPekon Tebaliokh

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) Tebaliokh Kecamatan Batubrak, tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 dengan kerugiaan negara (KN) diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Wan Susilo Hadi, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, penyelidikan terkait dengan dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh berawal saat adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan dugaan penggelapan dana BUMPekon  dan Kendaraan Operasional di Pekon Tebaliokh.

Informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti oleh pihak Intelijen dengan dengan melakukan pengumpulan data (Puldata), setelah itu ditemukan cukup indikasi untuk masuk ke proses penyelidikan.

"Kami melakukan penyelidikan, kami kumpulkan keterangan dan dokumen berkaitan dengan itu,  dan kami temukan bukti permulaan yang mengarah ke bantuan dana penyertaan modal BUMPekon tersebut," ungkap Wan Susilo Hadi.

Dana penyertaan modal BUMPekon tersebut, kata dia, bersumber dari dana desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang notabennya dikucurkan secara bertahap, namun dalam kenyataanya ditemukan indikasi bahwa tidak tersalurkan.

"Setelah kami pelajari dan dilakukan pengecekan, penyalurannya secara bertahap mulai dari 2016 anggarannya sebesar Rp90 juta dan 2017 Rp50 juta tidak tersalurkan, dan tahun 2018 sebesar Rp30 disalurkan tetapi tidak sesuai peruntukan," kata dia.

Dari hasil penyelidikan awal tersebut, total kerugian negara yang ditumbulkan dalam dugaan penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh mencapai Rp170 juta, namun bisa jadi itu akan bertambah mengingat adanya indikasi lain seperti pelaksanaan pembangunan fisik di pekon itu.

"Proses selanjutnya kami limpahkan ke Pidsus (Pidana Khusus) tinggal menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia seraya menambahkan, untuk dugaan penggelapan mobil pihaknya melakukan upaya penyelamatan harta kekayaan negara atau pekon, sehingga tidak ditindaklanjuti karena itu sudah dikembalikan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: