Kejar Buronan, Kejari Bandarlampung Gandeng KPK

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung siap gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian untuk kejar Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari setempat.
Hal itu diungkapkan Erik Yudistira Kasi Intel Kejari Kota Bandarlampung, tentu perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian untuk menangkap Buronan Kejari.
"Karena kalau dikerjakan bersama tentu akan mempermudah. Kita koordinasi kok karena tidak menutup kemungkinan untuk mempermudah kegiatan memang kita harus koordinasi dengan aparat kepolisian dan KPK," terangnya kepada Medialampung.co.id, Selasa (30/6).
Pihaknya juga menurut Erik sebagai upaya penangkapan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
"Memang sampai saat ini kami masih melakikan penyisiran dan penelusuran dari informasi yang kami dapat dimasyarakat," terangnya.
Adapun DPO yang tercatat di Kejari Bandarlampung sebanyak enam orang, terdiri dari satu orang Kasus Tindak Pidana Korupsi dan lima orang tindak Pidana Umum.
"Untuk yang korupsi berinisal S buron sejak 9 April 2012. Kemudian HT tindak Pidanan 385 buron sejak 30 Agustus 2012, lalu BS kasus penggelapan dalam keluarga masuk DPO sejak Desember 2017, SP perempuan tindak pidana Penggelapan DPO sejak Agustus 2017, SS tindak pidana 372 buron sejak Agustus 2017 dan AAK pidana 385 DPO sejak September 2019," ujarnya.
Ditanya mengenai keberadaan DPO, Erik pun memperkirakan pada DPO sudah meninggalkan Provinsi Lampung.
"Informasi tidak hanya berada di sekitar Bandarlampung, ada kemungkinan diluar daerah atau Luar Provinsi. Tim kita sudah ada dan cukup, serta kita di backup dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi," jelasnya.
Ditanya apakah ada target pengungkapan, tuntu menurut Erik ada, namun pihaknya pun membutuhkan informasi diri masyarakat.
"Selalu, ada target, tapi dalam hal ini untuk mengeksekusi kami butuh informasi terkait terpidana," ujarnya.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: