Kedua Paslon Pilkada Waykanan Mendaftar Dihari yang Sama

Kedua Paslon Pilkada Waykanan Mendaftar Dihari yang Sama

Medialampung.co.id - Dua Paslon mendaftar di KPU Waykanan pada hari yang sama, Jumat (4/9). Pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman mendaftar pada pukul 10.40 WIB, sementara Pasangan Juprius-Rina Marlina datang ke KPU setempat pada pukul 14.55 WIB.

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Waykanan, Pimpinan Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Ketua dan Anggota Bawaslu dan perwakilan Partai Politik Pengusung.

Pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman diiringi 7 partai pengusung yaitu Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PKS serta dihadiri Anggota DPR RI Ir Marwan Cik Asan. Setelah pemeriksaan dokumen oleh Tim Verifikasi pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima pendaftaran.

Pasangan Juprius-Rina Marlina diiringi Partai pengusung Gerindra. Sementara pengurus dari PDI-Perjuangan belum hadir sehingga Pasangan tersebut belum menyerahkan berkas pendaftaran.

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi seluruh Komisioner lainnya mengatakan, pendaftaran akan dibuka selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4-6 September. 

Bagi Paslon yang telah dinyatakan lengkap dapat langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek sebagai Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan melibatkan IDI, Himpsi dan BNN.

Pendaftaran didukung pengamanan dari Polri 120 personil dan dari TNI 40 Personil serta Satpol PP yang mengamankan di lokasi gedung milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.10/2016 yang diubah dengan Undang-Undang No.6/2020, bahwa pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua Puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terakhir di daerah yang bersangkutan.

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: