Kedapatan Jual Sabu, Budi Diringkus Polisi

Kedapatan Jual Sabu, Budi Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan Budi (31) warga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu, Kamis (2/7).

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, bahwa penangkapan berawal pada hari Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 00.05 WIB telah tertangkap tangan 1 (satu) orang yang mengaku berinisial BU yang beralamatkan Kampung Sri Rejeki Blambangan Umpu.

Tersangka diamankan petugas karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu shabu, 1 (satu) bungkusan plastik kresek warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip merk “KLIP PLASTIK”, 45 (empat puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit Handphone warna putih dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyidikan. 

"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” ujar Kasat Narkoba AKP Firmansyah mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: