Kecamatan Gedungsurian Gelar Rakor Lintas Sektoral

Kecamatan Gedungsurian Gelar Rakor Lintas Sektoral

Medialampung.co.id - Kantor Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) lintas sektoral (Linsek) dalam rangka menindaklanjuti hasil rakor Tim Koordinasi Penangan Kemiskinan Daerah yang sebelumnya digelar.

Camat Gedungsurian Ernawati, S.E., menyebutkan rakor kali ini dilakukan sebagai tindaklanjut ditemukannya ketidak sinkronan data tentang jumlah penduduk atau Kepala Keluarga (KK) pada Data miskin antara versi Badan Pusat Statistik (BPS), Program Keluarga Harapan (PKH) dan PBI yang dilakukan oleh BPJS Kabupaten Lambar.

Menurut Ernawati, terjadinya perbedaan itu disebabkan kurangnya koordinasi antar petugas pendataan dan indikator kemiskinan itu sendiri. Sehingga sebagai upaya memperkecil atau bahkan menyesuaikan data tentang kemiskinan tersebut, pihak kecamatan melakukan koordinasi dengan semua pihak atau lintas sektoral, sebagai awal dari upaya Kecamatan Gedungsurian untuk memperkecil perbedaan, serta kedepan akan menyamakan data jumlah penduduk miskin di pekon-pekon yang tersebar di kecamatan itu.

Adapun yang hadir dari peserta rakor tersebut dari unsur uspika kecamatan (Uspika) Gedungsurian, kepala dinas instansi, peratin, Pendamping Desa P3MD, pendamping PKH, TKSK, PSM, penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan unsur lainnya.

“Data yang telah disepakati nantinya oleh masing-masing sektor akan menjadi bahan atau dasar dari semua program pengentasan kemiskinan di Kecamatan Gedungsurian, memang ini perlu proses, mengingat harus diawali dengan mengurai satu-persatu perbedaan data tersebut," ungkapnya.

“Tetapi dengan komitmen kehadiran masing-masing sektor pada rapat ini merupakan bentuk optimisme dalam upaya sinkronisasi data. Sebenarnya dalam program pembinaan ke pekon yang telah dilakukan adalah data berbasis pemangku," ungkapnya.

Pendataan berbasis pemangku itu dengan mengaktifkan seluruh pemangku disemua pekon untuk mengupdate data penduduk setiap bulannya, basis data yang dilakukan dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pemangku 47. "Pemangku sebagai salah satu unit terkecil dalam pemerintahan pekon setelah RT dirasakan lebih mengenali dan mengetahui wilayah dan penduduknya. Setelah data terkumpul maka data tersebut diserahkan ke aparatur pekon untuk direkap perbulan," katanya.

Terkait itu Ernawati mengatakan kedepan data apapun di Kecamatan Gedungsurian adalah sama. Dan data tersebut dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan terutama untuk program-program pembanguan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Ada sinergi peningkatan status pekon yang semakin baik dengan berkurangnya jumlah kemiskinan di pekon," tandasnya. (ius/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: