Kebijakan Pinjaman BRI Sekincau Perlu Dikaji Ulang
Medialampung.co.id - Dinas Pertanian Dan Hortikutura (DPH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pagardewa, meminta BRI Cabang Sekincau untuk melakukan pengkajian ulang terkait penerapan program pinjaman uang (nasabah) yang dikenakan kewajiban mengalokasian dana 30 persen dari pagu pinjaman untuk pembelian kebutuhan pertanian.
Kepala BPP Pagardewa Hadi Sucipto, S.P., mengatakan, permintaanya untuk dilakukan kaji ulang pola peminjaman uang tersebut, sebagai langkah antisipasi agar program tersebut tidak justru menimbulkan kontroversi atau permasalahan. Mengingat sifat program yang digulirkan BRI Sekincau itu tidak berlaku di semua BRI, melainkan hanya menjadi kebijakan BRI Sekincau, dengan pola 30 persen dari pagu dana pinjaman wajib digunakan untuk pembelian kebutuhan pertanian seperti pupuk non subsidi dan obat-obatan pertanian.
"BPP berharap, kebijakan program pinjaman tersebut dilakukannya pengkajian ulang sebagai langkah agar program yang dilaksanakan tidak justru menuai gejolak atau permasalahan dikemudian hari, karena ketika muncul permasalahan semua lini harus ikut bertanggung jawab sebab menjadi kewajiban bersama. Walaupun saat penetapan kebijakan, pihak-pihak terkait seperti BPP sendiri tidak diberitahu apalagi dilibatkan," ungkapnya.
Diulasnya, selama ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada petani dalam pengelolaan lahan supaya mendapatkan hasil yang baik, maka pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi. Dan dalam pelaksanaannya agar tidak muncul permainan oknum di lapangan yang bakal merugikan petani, maka penerima yakni petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) diperkuat dengan Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK).
Maka kata dia, kalau memang setelah dikaji tentang penerapan kebijakan BRI Sekincau yang melakukan potongan 30 persen untuk pupuk memang betul menguntungkan dan diterima oleh petani, maka petani yang sebelumnya ketergantungan dengan pupuk bersubsidi dapat mandiri dengan mulai menggunakan pupuk non subsidi.
Lebih pentingnya lagi tidak terjadi tumpang tindih, dimana bagi petani yang sudah mengunakan pupuk dari BRI Sekincau tidak perlu lagi menggunakan pupuk bersubsidi untuk meringankan biaya. "Tumpang tindih yang yang kita maksud, agar petani tidak terlalu terbebani, sudah masuk data penerima pupuk bersubsidi, ditambah pembelian pupuk non subsidi dari kebijakan BRI," ujarnya.
Sebelumnya dikatakan Kepala BRI Sekincau Fikri, program yang diterapkan itu dilakukan sebagai percontohan, bahkan jika dianggap berhasil akan lebih ditingkatkan. Dan pihaknya menyebutkan untuk 2019 sudah ditutup. (ius/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: