Kawanan Pembobol ATM BRI di Lamteng Dibekuk

Kawanan Pembobol ATM BRI di Lamteng Dibekuk

Medialampung.co.id. - Pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus cash fishing terjadi di Lampung Tengah. Sialnya, tiga tersangka yang beraksi di ATM BRI Great Giant Foods (GGF) atau PT Umas Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, tertangkap.

Kanitreskrim Polsek Terbanggibesar Iptu Anwar Halusi mewakili Kapolsek Kompol Sutana Yusuf menyatakan tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Leody Agus Kurniawan (19), warga Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, yang juga beralamat Perim Antariksa Permai, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri, Bogor.

"Kemudian Fernas Pratama (18), juru parkir warga Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Lalu Senji (18), sopir warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 591-B /X/2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 29 Oktober 2020. Ditangkap Kamis (29/10) sekitar pukul 13.00 WIB karena kecurigaan scurity melihat gerak-gerik ketiganya," katanya.

Modus ketiga tersangka, kata Anwar, datang ke ATM mengendarai mobil membawa pinset atau jepitan.

"Satu orang masuk ke mesin ATM bawa pinset berikut kartu ATM BRI. Satu orang menunggu di depan pintu masuk ATM mengalihkan perhatian dan satu orang menunggu di dalam mobil. Kartu ATM BRI dimasukkan ke dalam mesin dan mengambil sejumlah uang dalam kartu ATM. Ketika bagian mesin pengeluaran uang terbuka, tersangka mematikan mesin ATM atau power off. Kemudian dengan pinset, tersangka mengambil paksa uang. Setelah uang diambil, mesin ATM kembali dihidupkan. Kartu ATM pun keluar dan uang dalam ATM tidak terdebit dan berkurang," ujarnya.

Dalam penangkapan ketiga tersangka, kata Anwar, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Kita amankan barang bukti mobil Daihatsu Sigra warna silver BE 1407 YI, satu kartu ATM BRI, pinset, dan uang Rp1.200.000," ungkapnya. 

Dalam pemeriksaan ketiga tersangka, kata Anwar, sebelumnya pernah beraksi di Bogor dan Kota Metro.

"Komplotan ini pernah beraksi di Bogor dan Kota Metro. Di Lamteng baru kali ini. Modus cash fishing ini diakui belajar dari Youtube. Modus ini bukan hal baru," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Anwar, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Ketiga tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: