Kasus Perceraian di Lamteng Terus Meningkat
Medialampung.co.id - Angka wanita menjanda di Kabupaten Lampung Tengah setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Gunungsugih, ada 2.357 perkara pada 2019.
Panitera Muda Hukum PA Kelas IB Gunungsugih Khairul Hadi mewakili Ketua PA Kelas IB Faiq menyatakan ada 2.357 perkara yang masuk padnga 2019.
"Ada 2.357 perkara masuk 2019. Sisa perkara ada 78, Perkara yang dimediasi ada 162, tapi yang berhasil dimediasi hanya 2 perkara. Kemudian ada 152 perkara permohonan isbat," katanya.
Kasus perceraian, kata Khairul, didominasi cerai gugat perempuan. "Ada 1.619 cerai gugat oleh perempuan dan 528 talak laki-laki. Intinya ada sebanyak 85 persen perempuan yang menggugat cerai. Usianya produktif 23-35 tahun. Ada juga yang sudah 65 tahun bercerai. Rata-rata faktor ekonomi 85 persen. Kalau dilihat suku mayoritas Jawa dan Sunda, suku Lampung pun ada tapi tak banyak," ujarnya.
Pada 2020, kata Khairul, baru ada 227 perkara gugatan yang masuk. "Baru 227 perkara gugatan yang masuk dan permohonan isbat ada 26 perkara," ungkapnya. (rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: