Karyawan Rumah Makan Bawa Kabur Motor Majikan

Karyawan Rumah Makan Bawa Kabur Motor Majikan

Medialampung.co.id - Polsek Pekalongan Lampung Timur mengamankan tersangka penggelapan sepeda motor. 

Tersangka adalah, AR (21) warga Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi BE 3208 FE milk Agus Taufik (30) warga Kecamatan Pekalongan.

Modusnya, tersangka yang bekerja sebagai karyawan salah satu rumah makan di Kecamatan Pekalongan meminjam sepeda motor korban yang juga merupakan majikannya, Sabtu (26/12).

Tersangka meminjam sepeda motor majikannya dengan alasan untuk membeli makan. Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut tersangka tidak kembali.  

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pekalongan. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka.  Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kota Metro, Sabtu (2/12) pukul 21.00 WIB.  

Saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sepeda motor korban telah dia jual kepada rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.

“Tersangka kami amankan di Polsek Pekalongan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Rahadi. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: