Karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi Di-PHK Tuntut Keadilan

Karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi Di-PHK Tuntut Keadilan

Medialampung.co.id -  Salah satu Karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi yang berada di Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah, Irham Yusuf (53), melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang.

Gugatan yang dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan terhadap dirinya, Rabu (10/2).

Sidang yang berlangsung di PN Tanjungkarang tersebut dengan agenda pembuktian. Dimana penggugat menghadirkan tiga saksi dan penggugat menunjukkan bukti tertulis dari perusahaan. 

Dalam sidang, memang terbukti bahwa saudara yusuf adalah benar karyawan dari Pt. Hamparan Bumi Mas Abadi dengan bukti-bukti yang cukup dan sudah bekerja kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut.

Selaku kuasa hukum Hidayanto, S.H., berharap agar kliennya mendapat keadilan sebagai haknya. Ia juga menuntut beberapa haknya terutama pesangon kurang lebih Rp61 juta, penghargaan kerja dan uang perumahan. 

"Tindakan lanjutan kami akan meminta hak-hak kami sesuai dengan Undang-Undang RI No.13/2003 tentang pemutusan ketenagakerjaan di antara nya uang pesangon ada penghargaan masa kerja dan uang dirumahkan sebab karyawan sudah bekerja hampir sepuluh tahun lebih," ungkapnya.

Ia juga berharap putusan pengadilan negeri yang diberikan seadil-adilnya.

"PHK ini adalah sepihak dari perusahaan. Mudah-mudahan kita mendapatkan keputusan yang terbaik untuk kita semua," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: