Karier Pelaku Penipuan dan Curanmor Berakhir di Penjara
Medialampung.co.id - Berulang kali mencuri serta menipu dan menggelapkan kendaraan bermotor, membuat Ridho (37) harus mendekam di balik jeruji besi.
Warga Kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kabupaten kota serang Banten dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi berhasil mengendus keberadaannya di rumah mertuanya di pekon Ciherang kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus, Rabu (15/4) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan Ridho berdasar laporan pengaduan korban RN (22) warga Desa Padang Manis Kabupaten Pesawaran.
"Sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban lalu sama-sama menginap di losmen Grand Wisata, disaat korban sedang tertidur pelaku mengambil barang milik korban," jelas Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH, mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Barang barang yang di ambil diantaranya kendaraan R4 daihatsu Ayla, 1 (satu) Handphone merk Oppo Reno 2 dan uang tunai sebesar Rp50.000, Karena pelaku tidak bisa mengendarai kendaraan jenis matic akhirnya meninggalkan kunci kontak didalam kendaraan dan tidak jadi dibawa, lalu pergi.
Dari pengakuannya ternyata telah berulang kali melakukan aksinya.
Untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Pringsewu ada 9 TKP. Diantaranya di Rumah makan Villa Novi di Sukoharjo I Pringsewu, di Pekon Sukoharjo I Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Pasar Sarinongko/Terminal Pringsewu (2 TKP), Simpang Budi Utomo Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu, Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu (2 TKP), Indomaret Jl. Jendral Sudirman Kecamatan Pringsewu dan Rumah sakit Wismarini Pringsewu. Tak hanya di Pringsewu, dia juga beraksi di Tiga tempat berbeda di Tanggamus.
"Untuk TKP di luar Kabupaten. Pringsewu pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor," jelas AKP Paison, yakni di Gedongtataan Kabupaten Pesawaran (Tipu gelap motor), Pasenan Cilegon Serang Banten (Tipu gelap motor) Pipitan Tangerang (Tipu gelap Mobil Toyota Avanza), Tambak Kibin Serang Banten (Tipu gelap Motor), Sedangkan untuk perkara pencurian dengan pemberatan ada 2 TKP yaitu di Perumahan BNL Cijeruk Serang Banten (curat Laptop) dan Kontrakan Cijeruk Serang Banten (curat Hp). (sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: