Kantor Imigrasi Aktif, Ini Syarat Membuat Paspor

Kantor Imigrasi Aktif, Ini Syarat Membuat Paspor

Medialampung.co.id, PESISIR TENGAH – Kantor Unit Kerja Imigrasi Non TPI Kelas III Kota Bumi di Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah melayani pembuatan Paspor untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Pesbar dan sekitarnya, sejak hari ini, Rabu (26/6).

Meski telah membuka pelayanan pembuatan paspor, namun hanya paspor untuk haji, umroh dan perjalanan wisata yang bisa dilayani, sedangkan untuk pelayanan paspor orang asing dan untuk keperluan bekerja keluar negeri belum bisa dilayani.

Penjabat (Pj) Sekkab Ir. N. lingga Kusuma, M.P., mengimbau masyarakat di Kabupaten Pesbar yang ingin membuat paspor dengan keperluan untuk berangkat menunaikan Ibadah Haji, Ibadah Umroh atau hanya sekedar berwisata keluar negeri, bisa langsung datang ke Kantor Unit Kerja Imigrasi Krui.

"Persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin membuat paspor seperti KTP, KK, Akta Kelahiran atau Ijazah, dan membayar biaya administrasi ke Bank yang telah ditunjuk, setelah melakukan pembayaran dilanjutkan dengan proses selanjutnya berdasarkan arahan dari petugas," kata dia.

Dijelaskannya, dalam pelayanan pembuatan paspor di Kantor Unit Kerja Imigrasi Non TPI Kelas III Kota Bumi di Krui itu, telah menerima persetujuan operasional dari Dirjen Imigrasi.

“Kita tidak bisa begitu saja melaksanakan pelayanan di kantor imigrasi itu tanpa ada izin yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi, begitu juga dengan Kantor Imigrasi Kelas III Kota Bumi tidak bisa mengelaurkan izin tersebut," jelasnya.

Sementara itu terkait peresmian Kantor Unit Kerja Imigrasi Non TPI Kelas III Kota Bumi di Krui, belum bisa pihaknya pastikan, karena peresmiannya akan dilakukan langsung oleh Dirjen Imigrasi, sedangkan hingga 10 Juli Dirjen Imigrasi telah memiliki agenda.

"Kita tunggu saja kapan Dirjen Imigrasi akan datang ke Kabupaten ini untuk meresmikan kantor imirgasi itu, tapi kemungkinan besar pada pertengahan Juli nanti, kalau tidak ada agenda lainnya dari Dirjen Imigrasi," ujarnya.

Dengan adanya Kantor Unit Kerja Imigrasi Non TPI Kelas III Kota Bumi di Krui, masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus persyaratan untuk berangkat keluar negeri, terutama dalam pembuaan paspor.

"Setelah peresmian nanti kita akan melakukan tindak lanjut pembuatan paspor untuk masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri, dan juga pelayanan imigrasi untuk wisatawan yang datang ke kabupaten ini", tandasnya.(yog/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: