Pastikan Ternak Penerima Vaksin Aman Dikonsumsi

Pastikan Ternak Penerima Vaksin Aman Dikonsumsi

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

PESISIR BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan hewan ternak yang telah menerima vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) aman untuk dikonsumsi.

Kadis KPP Pesbar Unzir, S.P., mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang hewan ternak seperti sapi dan kambing yang menerima vaksin PMK tidak boleh dikonsumsi sebelum enam bulan.

“ Terkait informasi itu, kita langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, hasilnya hewan ternak yang telah divaksin aman untuk dikonsumsi, kecuali jika ada hewan ternak yang telah  menjalani proses pengobatan, residu dari obat itu yang harus diwaspadai,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam melaksanakan vaksinasi PMK pada hewan ternak tersebut pihaknya menyasar hewan ternak betina produktif, yang masih memiliki harapan untuk melahirkan dalam beberapa tahun kedepan.

BACA JUGA:Warga Berharap Ada Penanganan DAS Way Laay

“ Dalam melaksanakan vaksinasi tersebut kita juga mengutamakan sapi betina yang masih produktif, sehingga nantinya dapat menghasilkan sapi-sapi yang lebih sehat dan tahan terhadap serangan penyakit,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya vaksinasi PMK tersebut, karena kegiatan tersebut untuk mencegah penularan penyakit PMK yang dapat menyerang hewan ternak.

BACA JUGA:Kemenag Pesbar Akan Monev BOP-BOS Semester I

“ Sampai sekarang sebanyak 491 ekor hewan ternak yang telah menerima vaksin PMK tersebut, diharapkan pelaksanaan vaksinasi itu bisa mencegah dan melindungi hewan ternak dari serangan penyakit PMK,” terangnya.

Ditambahkannya, hingga kini Kabupaten Pesbar masih aman dari penularan wabah PMK yang menyerang hewan ternak itu, meski begitu masyarakat harus lebih berhati-hati terutama menjelang hari raya idul adha.

 

“ Kita minta masyarakat agar memaksimalkan ketersediaan sapi yang ada di Kabupaten Pesbar untuk dijadikan hewan kurban, jika hewan kurban itu didatangkan dari luar harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: