Kamis, Siswa Sekolah akan Belajar di Luar Kelas

Kamis, Siswa Sekolah akan Belajar di Luar Kelas

Medialampung.co.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan melaksanakan kegiatan Outdoor Classroom Day (OCDay) atau hari belajar di luar kelas yang serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (7/11). Hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari anak internasional.

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah mengeluarkan surat himbauan kepada MKKS SD, SMP dan PAUD (TK, KB, SPS, TPA) se-Lambar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ahmad Syukri, S.Pd, mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M mengatakan, sehari belajar di luar sekolah merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam memperingati hari anak internasional yang jatuh pada tanggal 20 November  setiap tahunnya. “Untuk tahun 2019 ini kegiatan sehari belajar di luar kelas akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Kamis (7/11) mulai pukul 07.00-10.00 WIB,” ujar Ahmad Syukri, Senin (4/11)

Dijelaskannya, kompensasi hak anak dan Undang-Undang tentang perlindungan anak mengamanatkan negara untuk dapat memenuhi, menjamin, dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggungjawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian. Salah satu bentuk pengembangan sekolah ramah anak adalah melalui pelaksanaan kegiatan sehari belajar di luar sekolah.

“Jadi selain dalam rangka memperingat hari anak internasional, kegiatan sehari belajar di luar kelas juga merupakan bentuk dukungan  pengembangan sekolah ramah anak serta kabupaten layak anak khususnya di Kabupaten Lambar,” ungkap dia seraya menambahkan, sebagai informasi bahwa kegiatan sehari belajar di luar kelas juga akan menjadi laporan kepada ketua OCDay yang berkedudukan di London, Inggris dan menjadi salah satu prestasi terkait perlindungan anak yang dilaksanakan Indonesia di dunia internasional.

Lanjut dia, sebagai informasi pendaftaran, data SRA, juknis pelaksanaan sehari belajar di luar kelas dan pendaftaran diperpanjang hingga 7 November tahun 2019 pada website pentas-anak, kemenpppa.go.id. “Kita mengimbau kepada kepala sekolah PAUD/TK, SD dan SMP se-Lambar untuk mengindahkan surat himbauan tersebut,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: