Polres Lamtim Ciduk 3 Tersangka Pengguna Sabu

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing, Ajiyanto (21) warga Kecamatan Pekalongan serta Rd (17) dan KA (17) warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Abadi menjelaskan, penangkapan terhadap ke 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pemuda yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan dan Desa Tambahdadi Kecamatan Purbolinggo.
Mendapat informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Benar saja, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka Ajiyanto di wilayah Desa Adirejo, Minggu (15/3) berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu-sabu serta sebuah pipet (sedotan) plastik.
Sementara tersangka Rd dan KA diamankan di wilayah Desa Tambahdadi pada Sabtu (14/3) berikut barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan seperangkat alat hisap (bong).
“Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan lebih lanjut,” jelas AKP Abadi, Minggu (15/3). (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: