Kakek Bejat Cabuli Balita

Kakek Bejat Cabuli Balita

Medialampung.co.id - Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat harus merasakan dinginnya penjara. Sang kakek terpaksa diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan karena tega mencabuli Bunga (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. 

Tersangka diringkus pada saat bersembunyi di kediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB.

"Bersangkutan kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Arjon, Jumat (8/5).

Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. 

Peristiwa kelam itu, bermula saat korban datang ke rumahnya. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu.

Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban.

Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B-51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka dengan mengamankan barang bukti baju korban yang saat itu dikenakannya

"Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju dan bukti visum di rumah sakit," paparnya.

Masih kata Arjon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan anak.

"Kita kenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya 

Terpisah Suryana mengaku menyesalkan perbuatannya tersebut. 

"Saya khilaf pak. Saya bersalah dan tidak akan melakukannya lagi," kata Suryana di hadapan penyidik. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: