Polres Lamtim Bekuk Pelaku Pembunuhan Pelatih Sepakbola

Polres Lamtim Bekuk Pelaku Pembunuhan Pelatih Sepakbola

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pembunuhan, Sabtu (11/7).

Tersangka adalah Sigro Sasmito (40) dan Mukmin (45) warga Kecamatan Batangharinuban Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno alias Gepeng (35) warga Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batangharinuban.

Modusnya tersangka mengajak korban yang juga merupakan pelatih sepakbola minum minuman keras di wilayah Kota Metro, Jumat (4/7) lalu.

Akibat mabuk setelah minum minuman keras di rumah kos tersangka yang berada di Kota Metro, korban berpamitan pulang.

Tersangka bersama rekannya WH (masih dalam pencarian) kemudian mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motornya. Mereka berboncengan tiga. Posisi korban berada di tengah, sementara tersangka mengemudikan sepeda motor dan rekannya di belakang. 

Saat  melintas di perbatasan Desa Jojog Kecamatan Pekalongan dan Desa Gedung Dalam Kecamatan Batangharinuban, tersangka menghentikan kendaraan. Sementara, rekan tersangka langsung mencekik leher korban dari arah belakang. 

Kemudian, tersangka memukul korban. Akibatnya, korban tewas dan mayatnya mereka buang ke dalam sumur tak terpakai di kawasan Bendungan Garongan (Dam Swadaya) Desa Gondangrejo Kecamatan Pekalongan.

Setelah itu, tersangka dan rekannya membawa kabur sepeda motor Suzuki Smash dan HP korban. 

Mayat korban ditemukan warga yang mencium bau tak sedap ketika sedang melintas di dekat sumur tempat mayat korban dibuang, Sabtu (4/7) petang. 

Dari penemuan mayat dan hasil otopsi, Polres Lamtim menduga korban meninggal akibat dibunuh.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai tersangka sebagai pelakunya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga kabur ke wilayah Kabupaten Siak Riau. 

Selanjutnya, tim Tekab 308 Polres Lamtim bersama Resmob Polres Siak berhasil mengamankan tersangka Sigro dan Mukmin di kawasan hutan akasia, pukul 02.00 WIB. Mukmin ikut diamankan karena diduga ikut terlibat dalam penjualan sepeda motor korban.

Untuk menuju lokasi persembunyian tersangka personil gabungan harus berjalan kaki sejauh 3 km. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah HP korban dan sebuah HP tersangka. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka masih kami bawa  menuju Lamtim," jelas AKP Faria Arista. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: