Polres Lamtim Bekuk 2 Tersangka Curanmor

Polres Lamtim Bekuk 2 Tersangka Curanmor

Medialampung.co.id - Personil Tekab 308 Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).   

Tersangka adalah,   DT (14) dan Dedi (20) warga Kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka DT diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor  Yamaha Vega R milik Riyan Saputra (29) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Margatiga.  

Peristiwa pencurian berawal ketika korban sedang memancing di rawa Dusun 4 Desa Sukararajatiga Kecamatan Margatiga, Kamis (23/4) pukul 19.00 WIB.  Korban, memarkirkan sepeda motornya di seputaran rawa tersebut. Namun, ketika korban berniat pulang ternyata sepeda motornya telah hilang.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Margtiga. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan  berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor korban yang disembunyikan di belakang rumahnya. “Tersangka, masih diamankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya. 

Sementara, tersangka Dedi diduga terlibat dalam aksi curanmor  Yamaha Vega R milik Atim Rhoukan (17) warga Desa Tanjungharapan Kecamatan Margatiga. 

Aksi pencurian itu, dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada  20 September 2017 lalu.  Modusnya, tersangka bersama rekannya membawa kabur sepeda motor korban yang sedang diparkir di tempat hiburan malam. 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap rekan tersangka yang telah diamankan lebih dulu beberapa waktu lalu. Tim gabungan Polres Lamtim dan Polsek Margatiga berhasil mengamankan tersangka Dedi  ketika sedang nongkrong di tepi jalan Desa Tanjungharapan, Senin (27/4) pukul 22.00 WIB.  

Saat menjalani pemeriksaan tersangka juga mengaku melakukan 2 aksi curanmor di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sekampungudik dan 2 kali di Kecamatan Margatiga. “Tersangka kami amankan di Mapolres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang AKP Faria Arista. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: