Polres Lamtim Amankan Tersangka Narkoba

Polres Lamtim Amankan Tersangka Narkoba

Medialampung.co.id - Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka penyalahgunaan sabu-sabu.

Tersangka adalah SW (20) warga Kecamatan Rumbia Lampung Tengah.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,17 gram dan sebuah HP Oppo warna hitam.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang gerak-gerik tersangka yang mencurigakan di wilayah Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lamtim.

Dari informasi dan hasil penyelidikan petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti di wilayah Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lamtim, Minggu (30/8) pukul 20.30 WIB.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis Putra Arya. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: